Peristiwa

PT Sumber Sawit Sejahtera Diduga Ingkar Janji Terhadap MOU Dengan Masyarakat Desa Pangkalan Panduk, 15 Tahun Sudah Kebun Sawit Plasma Tak Kunjung Diserahkan

1550
×

PT Sumber Sawit Sejahtera Diduga Ingkar Janji Terhadap MOU Dengan Masyarakat Desa Pangkalan Panduk, 15 Tahun Sudah Kebun Sawit Plasma Tak Kunjung Diserahkan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan suaramassa.co.id, – Masyarakat Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau turun kelokasi lahan PT.SSS Untuk mengambil alih lahan plasma milik masyarakat yang dikuasai oleh perusahaan PT.SSS (Sumber Sawit Sejahtera) dari tahun 2008 yang sampai sekarang yang tidak diserahkan kepada masyarakat.11/4/2023

Hal ini Dikarenakan PT.Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Diduga Ingkar Janji terhadap MOU yang pernah disepakati bersama masyarakat desa pangkalan panduk terkait kebun plasama jatah milik masyarakat

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pak Zahar, mantan kepala Desa Pangkalan Panduk yang mewakili masyarakat mengatakan meminta kepastian atas MoU yang telah dibuat oleh masyarakat pada tahun 2008 dan 2017 dengan PT. Sumber Sawit Sejahtera selama ini.

“Benar kami masyarakat Desa Pangkalan Panduk meminta lahan milik masyarakat yang 40 % tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat untuk dikembalikan kepada masyarakat baik yang sudah ditanam maupun yang masih belukar, biarlah kami masyarakat Pangkalan Panduk yang mengeloala lahan tersebut ,”ungkap zahar.

Kami juga masyarakat Desa Pangkalan Panduk meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Provinsi Riau dan Bapak Presiden Joko Widodo di Jakarta untuk dapat membantu permasalahan masyarakat Desa Pangkalan Panduk ini.

Karena kalau terus menunggu sama saja dengan kami menunggu mati saja, sebab sejak tahun 2018 s/d 2023 lahan masyarakat yang dikelola oleh perusahaan sudah menghasilkan akan tetapi masyarakat tidak ada mendapatkan hasil dan manfaat dari lahan yang sudah menghasilkan tersebut,”ucapnya.

Kuasa Hukum masyarakat Desa Pangkalan Panduk dari Kantor Hukum Brothers Law Office And Rekan Soni,S.H., C.Md., mengatakan bahwa kami sebagai kuasa hukum mendampingi masyarakat Desa Pangkalan Panduk untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Kita juga setelah ini akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung dan Presiden RI Bapak Joko Widodo di Jakarta agar dalam hal ini hak-hak masyarakat dapat segera diberikan,”jelasnya

“Sebab saat PT.Sumber Sawit Sejahtera sedang tersandung masalah hukum saat ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polda Riau akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Malah pihak perusahaan PT.Sumber Sawit Sejahtera telah mendapatkan sanksi adminitrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp.160,5 miliyar dan sanksi pidana tambahan oleh PN Pelalawan atas tuntutan jaksa Rp.42 miliyar,”terang soni.

Kami juga sebagai kuasa hukum sudah menyiapkan gugatan kepada pihak PT.SSS (Sumber Sawit Sejahtera) atas perjanjian yang telah dibuat selama ini dan telah mengirimkn surat pemberitahuan ke 2 (dua) kepada pihak perusahaan, Muspika, Muspida dan Pemerintah Povinsi Riau baik Gubernur, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi atas pengambilan alih lahan plasma milik masyarakat tersebut.

Sebagaimana diketahui pada 26 Oktober 2021 yang lalu masyarakat Desa pangakalan panduk yang tergabung dalam KOPERASASI PRODUSEN PANDUK MAJU BERSAMA telah pernah melayangkan surat ke bupati Pelalawan terkait permasalahan lahan mereka dengan PT.SSS, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk menanganinya.Dimana surat tersebut ditembuskan langsung ke Dinas Perizinan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten pelalawan

Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada tanggapan atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Pangkalan Panduk dari pihak perusahaan, namun pada saat pihak masyarakat memasang spanduk yang bertuliskan ‘Lahan Plasma ini Adalah Milik Masyarakat Desa Pangkalan Panduk” kepala keamanan perusahaan PT.Sumber Sawit Sejahtera meminta izin untuk mengambil photo dokumentasi spanduk yang dipasang oleh masyarakat untuk dilaporkan kepada pimpinan perusahaan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *