BeritaHukumKasusPendidikan

Sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadaan Listrik dan Teknik Audio Video Pada SMKN 2 Padangsidimpuan

655
×

Sidang Pengadilan Tipikor Pada Pengadaan Listrik dan Teknik Audio Video Pada SMKN 2 Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

Medan || – Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2023, bertempat di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah dilaksanakan Lanjutan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah).

Bahwa agenda persidangan tersebut adalah pembacaan Putusan kepada para terdakwa oleh Majelis Hakim.
Bahwa Majelis Hakim pada persidangan tersebut yaitu:
Ketua Majelis Lucas Sahabat Duha,SH.MH,
Hakim Anggota Nelson Panjaitan,SH.MH,
Hakim Anggota Husni Tamrin,SH.MH.,
Bahwa putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao adalah sebagai berikut:

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Putusan terdakwa Hasudungan Limbong
Bahwa Terdakwa Hasudungan Limbong, SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Putusan terdakwa Bibel Panjaitan
Bahwa Terdakwa Hasudungan Limbong, SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan kepada Terdakwa BIBEL PANJAITAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan ketentuan barang bukti berupa uang sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititip pada RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) di Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan serta uang sebesar Rp.126.275.312,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Putusan terdakwa Meiman Tafonao
Bahwa Terdakwa Meiman Tafonao, ST terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa/penasehat para terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, dan apabila dalam waktu selama 7 hari kedepan, para terdakwa/ penasehat para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *