BeritaKasus

Skandal Korupsi Guncang Rohul: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Dinas Perkim Bisa Menghirup Udara Bebas, Ada Apa ?

4117
×

Skandal Korupsi Guncang Rohul: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Dinas Perkim Bisa Menghirup Udara Bebas, Ada Apa ?

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) – Kontroversi besar melanda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setelah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim), Heri Islami, mangkir dari panggilan pertama Polres Rokan Hulu pada Senin (15/1/2024). Skandal semakin memanas ketika Heri Islami akhirnya memenuhi panggilan kedua pada Jumat (19/1/2024), hanya untuk langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian ini menjadi sorotan karena kedatangan Heri Islami bersama isteri, didampingi oleh kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi BM 1108 AAB, menciptakan suasana dramatis di depan kantor Polres Rohul.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Heri Islami turun dari mobil, mengenakan baju kaos warna hijau tosca, sementara kabar beredar bahwa setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 2 jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM), Heri Islami diduga telah merugikan negara mencapai Rp. 6,2 miliar.

Namun, sorotan terbesar muncul setelah penetapan sebagai tersangka, Heri Islami tidak ditahan dan masih dapat menikmati kebebasan. Beredar kabar tentang kekuatan besar yang melakukan intimidasi, mencoba menangguhkan penahanan Heri Islami.

Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH., MH, yang dimintai konfirmasi melalui selulernya, sayangnya tidak aktif. Kondisi ini meninggalkan banyak pertanyaan terkait keabsahan proses hukum yang tengah berlangsung.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rokan Hulu. Masyarakat Rohul dan sekitarnya menantikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait skandal korupsi ini, serta harapannya agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa adanya intervensi yang merugikan integritasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *