Kabupaten Tapanuli Selatan – Sebuah kontroversi mencuat terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT. North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di Kecamatan Marancar. Pada era kepemimpinan Bupati Syahrul M Pasaribu, program pembangunan PLTA dilaksanakan dengan melibatkan pembebasan lahan dari sejumlah warga yang memiliki kebun di obyek rencana pembangunan PLTA.
Proses pembebasan lahan yang seharusnya diiringi oleh sosialisasi dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan harga layak, ternyata menimbulkan kontroversi. Beberapa nama seperti Hasidan Pasaribu, Lisliwati Pasaribu, Darman Simatupang, Posman Hutapea, Alimun Pasaribu, dan Sangkot Hutasuhut, merasa tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kesepakatan awal.
Sangkot Hutasuhut, warga Kecamatan Marancar, menuturkan pengalaman pahitnya. Tanah dan kebunnya menjadi korban galian C jenis batu tanpa mendapatkan ganti rugi yang memadai. Upaya musyawarah dan permintaan pengembalian tanah kepada manajemen PT. NSHE juga tidak mendapatkan respons positif.
Lebih mencengangkan, Sangkot mengungkap bahwa PT. NSHE telah membayar sejumlah uang kepada keluarga mantan Bupati Tapsel, Harkin Pasaribu, berdasarkan akta jual beli. Hal ini menciptakan dugaan kuat bahwa keluarga mantan bupati terlibat dalam skandal ini.
Meskipun masalah ini pernah dimediasi oleh Polres Tapsel pada tahun 2020, namun hasilnya tidak memuaskan pihak yang dirugikan. Sangkot Hutasuhut, untuk mencapai keadilan, telah mengambil langkah dengan menunjuk Law Firm AG-ERS, SH, MH, & Rekan sebagai kuasa hukum.
Upaya awak media untuk mengonfirmasi pihak keluarga mantan Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu dan manajemen PT. NSHE belum membuahkan hasil. Skandal ini semakin menguatkan tuntutan warga akan keadilan dan transparansi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTA yang vital bagi daerah setempat.












