Rokan Hulu — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas SH MH, meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu dan Rumah Restoratif Justice (RJ), Kamis (26/6/2025).
Peresmian ini dipusatkan di RSUD Rokan Hulu sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis dan solutif.
Balai Rehabilitasi Napza dihadirkan untuk memfasilitasi pemulihan para penyalahguna narkotika dengan pendekatan non-pemidanaan. Kajati Riau menegaskan pentingnya memberi ruang pemulihan bagi pelaku yang masih bisa dibina. “Kita tidak ingin semua perkara narkotika langsung berakhir di penjara. Ada ruang untuk memulihkan mereka yang masih bisa dibina, dan balai ini menjawab kebutuhan itu,” ujar Akmal Abbas dalam sambutannya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang menyediakan lokasi serta fasilitas pendukung, dan menekankan perlunya sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan narkoba secara menyeluruh.
Selain balai rehabilitasi, peresmian Rumah Restoratif Justice menjadi langkah penting dalam mendorong penyelesaian perkara hukum secara damai, terutama kasus ringan. Rumah RJ akan dikembangkan di berbagai desa sebagai tempat mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pendekatan RJ mengedepankan musyawarah dan penyelesaian damai agar perkara hukum tak selalu berujung di meja hijau,” kata Akmal.
Acara turut dihadiri Bupati Rokan Hulu Anton ST MM, Wakil Bupati Syafaruddin Poti, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, unsur Forkopimda, serta jajaran Kejati Riau dan Kejari Rohul. Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH, menyampaikan komitmennya untuk terus menyosialisasikan pentingnya pendekatan keadilan restoratif.
“Kita ingin Rumah RJ hadir di tiap desa agar konflik sosial dapat diselesaikan secara musyawarah dan selaras dengan kearifan lokal,” pungkas Fajar.
Acara diakhiri dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol diresmikannya kedua fasilitas tersebut.












