BeritaHukum

Terduga Pelaku Penipuan Mangkir Tiga Kali, Korban Minta Keadilan ke Polres Pelalawan

177
×

Terduga Pelaku Penipuan Mangkir Tiga Kali, Korban Minta Keadilan ke Polres Pelalawan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Novrita Siti Herdiyanti Sirait (32), warga Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami dirinya dan keluarga ke Satreskrim Polres Pelalawan pada 10 Desember 2024. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan nomor B/100/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 3 Juni 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi berinisial DT, RS, dan VS. Selain itu, surat pemanggilan terhadap terlapor berinisial MLS telah dikirimkan sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi satu pun panggilan tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani laporan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai dan hak-hak kami sebagai pembeli diberikan. Kami sudah sangat dirugikan, dan kami ingin agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Novrita saat mendatangi kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan pada Senin (9/6/2025), didampingi suaminya.

Novrita menjelaskan bahwa dirinya dan suami telah membuat perjanjian pembangunan rumah sistem borongan dengan nilai total Rp170 juta. Perjanjian tersebut mencakup pembangunan rumah minimalis modern lengkap dengan tanah dan dapur.

“Kami telah membayar Rp166 juta dari total kesepakatan. Namun, hingga saat ini, surat tanah belum kami terima. Bahkan, ada orang yang datang mengklaim bahwa tanah yang kami tempati adalah miliknya, dan mereka meminta kami membayar kembali atau meninggalkan rumah tersebut,” jelas Novrita.

Dalam perjanjian, lanjutnya, pembayaran dilakukan bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp70 juta (41,2%) hingga tahap pondasi, pembayaran kedua Rp50 juta (29%) sampai tahap atap, dan pembayaran terakhir sebesar Rp50 juta (29,4%) hingga penyelesaian rumah dan penyerahan surat tanah.

“Kami sudah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Namun, surat tanah tak kunjung diberikan. Kami sudah beberapa kali menemui oknum MLS untuk menanyakan surat tanah yang katanya sedang dalam proses balik nama, tapi tidak ada jawaban pasti,” tambahnya.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak MLS, Novrita dan suami akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua JMSI Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom., menyambut baik kedatangan korban dan menyatakan bahwa JMSI akan turut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

Sebagai bentuk dukungan, JMSI Pelalawan menunjuk Kantor Hukum Chandra Yoga Adiyanyo, SH, MH, C. Med untuk memberikan pendampingan hukum kepada Novrita dan keluarganya.

“Kami akan pastikan korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai warga negara dipenuhi,” tegas Erik. (Tim)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *