Kasus

Alamak, Bos Judi Online Apin BK Tak Lapor Kepemilikan Kapal Pesiar ke Dishub Kabupaten Samosir

255
×

Alamak, Bos Judi Online Apin BK Tak Lapor Kepemilikan Kapal Pesiar ke Dishub Kabupaten Samosir

Sebarkan artikel ini
Keterangan Gambar : APIN BK Saat Di Introgasi Kapolda Sumut

Medan suaramassa.co.id, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Golfa dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir sebagai saksi di persidangan lanjutan bos judi online Apin BK.

Golfa mengatakan Apin BK tidak pernah melaporkan soal kepemilikan kapal yang terparkir di Desa Marlumba Kabupaten Samosir.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pengakuan perwakilan pihak Dishub itu berawal dari pertanyaan jaksa Felix terkait yang diketahuinya mengenai adanya speedboat dan yacht atau kapal pesiar milik Apin BK di daerah tersebut.
Namun, saksi menjawab pihaknya tidak mengetahui adanya sebuah kapal pesiar Apin BK yang terparkir di sana.
Bahkan, pihak Dishub Samosir juga tidak mengetahui sejak kapan kapal pesiar itu masuk.

“Eggak tahu kapan beradanya kapal speedboat atau yacht dilokasi tersebut, sejak kapan ada di situ dan siapa pemiliknya juga tidak tahu”, ungkap Golfa di PN Medan, Rabu (3/5/2023).

Pihak Dishub Samosir baru mengetahui bahwasanya ada kapal dimaksud setelah tim dari Polda Sumut turun ke lokasi Desa Marlumba di Kabupaten Samosir.

“Nggak tahu ada kapal yacht atau kapal pesiar ataupun speedboat di situ. Karena dia tidak pernah datang ke kantor untuk mengurus surat-suratnya”, tandas Golfa.

Kepala Desa Parmonangan Kabupaten Samosir, Gilbert yang juga turut dihadirkan tidak banyak memberikan penjelasan, dan hanya membenarkan bahwa Apin BK mempunyai areal tanah di wilayahnya.

“Apin punya dua tempat di dusun saya, masing-masing tanah itu berdekatan. Saya kurang tahu untuk tahun kepemilikannya. Saya tidak ingat tahun berapa itu dibeli, lokasi tanahnya kosong itu”, tuturnya.

A. Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *